Ada beberapa jenis PHK sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Pertama, PHK yang sifatnya demi hukum, misalnya pekerja/buruh meningal dunia, pensiun, atau permohonan perusahaan untuk mem-PHK pekerja ditolak pengadilan hubungan industrial (PHI) karena tidak terbukti. Kedua, PHK karena melanggar perjanjian kerja (PK)/perjanjian…